DPKSumenep.id – Monitoring dan evaluasi (Monev) oleh Dewan Pendidikan Sumenep (DPS) terhadap realisasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 terhadap beberapa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, masih terus berlanjut.
Dari hasil monev, DPS kembali menemukan pelaksanaan DAK 2023, terkesan asal-asalan. Buktinya, tidak sedikit material yang digunakan diduga kuat tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan. Bahkan, data-data tersebut telah dikantongi Dewan Pendidikan Sumenep (DPS), baik data dugaan monopoli dua orang pelaksana CV dan pelanggaran juknis, juga ketidaksesuaian dengan spek yang telah ditentukan.
Juru Bicara Dewan Pendikan Kabupaten Sumenep, Achmad Junaidi mengatakan, beberapa tempat yang telah didatangi oleh tim monev DPS Sumenep, beberapa material seperti semen, galvalum, penyangga dan beberapa material lain diduga tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan.
”Data-data itu, baik lembaga sekolah penerima dan dimana seja tempatnya, kami akan mempublikasikan pada saatnya nanti. Sebab, inti dari monev DPS adalah mendapatkan hasil yang terbaik dari DAK untuk sekolah sehingga siswa memperoleh fasilitas dan tempat (gedung) yang terbaik dan aman,” tandas Achmad Junaidi.
Ketika disinggung soal DPKS apakah berhak mengaudit dari pelaksanaan DAK? Mantan aktivis Malang Jawa Timur ini, mengaku memang tidak memiliki hak untuk mengauditnya. Akan tetapi, mengungkap kejanggalan dan menyampaikan kepada pihak berwenang, menjadi kewajiban sebagai lembaga pengawas pendidikan di Sumenep.
”Sehubungan DPKS tidak punya kewenangan untuk melakukan Audit, terhadap temuan-temuan dugaan penyelewengan realisasi DAK fisik, maka untuk selanjutnya akan memberikan Rekomendasi kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) agar dilakukan Audit Investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang di dapat saat DPKS melakukan Monev Realisasi DAK 2023,” tegas Achmad Junaidi.
Sebelumnya, Achmad Junaidi, menyampaikan beberapa temuan tentang sekolah penerima DAK fisik sekolah, yang tidak memasang papan penguman. Hal ini jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, Perpres no 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, dan undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. (*)