DPKS Kutuk dan Kecam Keras Oknum Guru Cabul

DPKSumenep – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Filosofi Guru adalah digugu dan ditiru. Perkataan dan perbuatan harus bisa dijadikan panutan, rupanya itu tidak berlaku bagi oknum guru yang diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak didiknya sendiri.

Juru Bicara Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), Achmad Junaidi mengecam keras tindakan oknum tenaga pendidik yang telah mencoreng nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep.

”Kami sedih ketika mendengar kasus itu (dugaan pelecehan, red). Apalagi dilakukan oleh oknum guru. Maka atas nama Dewan Pendidikan. Kami mengecam keras oknum guru yang telah mencoreng nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep,” tandas Achmad Junaidi, Selasa (17/01/2023).

Menurutnya, Guru itu role model, harus mampu menunjukkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma dalam kehidupan sehari-hari sehingga dapat dilihat dan ditiru oleh peserta didik.

”Saya ingin menyampaikan agar jiwa dan semangat role model itu haruslah dipraktekkan oleh seluruh tenaga pendidik atau para Guru di Kabupaten Sumenep,” harapnya.

Profesi Guru, lanjutnya, tidaklah hanya semata-mata sebuah pekerjaan yang mengajar anak didik. Tetapi, tugas dan peran guru jauh lebih berat dan sangat mulia, yaitu menyiapkan masa depan generasi penerus bangsa.

“Hasil karya guru sangat diharapkan untuk bisa melukis masa depan Indonesia, sebagai ujung tombak dan penentu masa depan bangsa. Guru harus mampu menjadi teladan pembelajar yang tidak henti-hentinya untuk terus belajar dan menstransfer ilmunya kepada anak didik demi meraih masa depannya dan demi kemajuan bangsa tercinta ini,” imbuhnya.

Sementara, Wakil Ketua DPK Sumenep, Syamsuri, S.H., meminta Dinas Pendidikan, BKpSDM, dan Inspektorat Kabupaten Sumenep harus menyikapi serius persoalan ini.

“Secara aturan kedinasan, tentu tindakan yang pantas dijatuhkan kepada pelaku pelecehan seksual oleh oknum Guru, lebih-lebih dilakukan terhadap anak didiknya sendiri yang masih dibawah umur, adalah pemberhentian atau pemecatan,” tegasnya.

Menurut pengacara yang tergabung dalam APSI Jatim tersebut, evaluasi kedepan terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, dan penyelenggara lembaga pendidikan lainnya, agar menerapkan pengawasan yang sistemik dan lebih ketat. Jika ada indikasi pelanggaran perilaku dan norma sosial, maka segera disikapi dan ditindak tegas.

Selain itu dirinya juga berharap, selama ini pengawasan hanya berkutat pada kinerja dan administrasi, maka kedepannya perlu diterapkan sistem pengawasan perilaku guru, baik dalam menjalankan tugas mengajar di sekolah ataupun dalam menjalankan hidup sehari-hari di masyarakat.

“Kami yakin, Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui Dinas Pendidikan, BKPSDM dan Inspektorat, serta aparat penegak hukum, akan bertindak tegas dan profesional menyikapi persoalan ini, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (bus)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments