DPK-SUMENEP – Kabar dugaan jual beli jabatan kepala sekolah (Kapsek) di dunia pendidikan yang menyita perhatian banyak pihak, Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep tidak akan diam. DPKS akan mendesak pihak Disdik agar segera menindaklanjuti dugaan sogok menyogok tersebut. Apalagi dikabarkan ada salah satu tokoh yang mengungkapkan praktik haram tersebut lantaran surat keputusan (SK) yang dijanjikan tidak kunjung keluar.
DPKS melalui juru bicara Achmad Junaidi menegaskan, “jika betul terjadi, hal itu tentu sangat memalukan. Apalagi melibatkan guru dan Kapsek. Ini telah mencederai dunia pendidikan”.
Dugaan jual beli jabatan di lingkungan pendidikan tersebut telah mencederai dunia pendidikan. DPKS meminta dan mendesak, agar pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep bertindak cepat. DPKS menunggu kabar tindak lanjut Disdik Sumenep terhadap dugaan jual beli jabatan tersebut yang mulai menjadi konsumsi publik.
Juru bicara DPKS berkata, “harus ditindaklanjuti oleh pihak Disdik. Kami tunggu kabar tindaklanjutnya. Kami yakin, pihak Disdik tidak terlibat dalam kasus tersebut sehingga tentu berani untuk mengusut tuntas”.
Hendaknya pihak Disdik memanggil 50 orang yang diduga membayar untuk sebuah jabatan agar semuanya jelas, apakah benar telah membayar atau tidak.
DPKS diamanatkan untuk menjaga mutu pendidikan, dan mendukung niat bupati untuk memperbaiki dunia pendidikan, jangan sampai dicederai oleh tindakan buruk dengan adanya kabar tidak baik di dunia pendidikan.
DPKS hanya ingin pendidikan di Sumenep berkualitas dan bersih dari berbagai lini. Praktik jual beli jabatan, apalagi di lingkungan pendidikan yang melibatkan penyelenggara pendidik, menjadi preseden buruk yang harus disikapi cepat dan dilakukan tindakan berdasarkan atruran yang berlaku.
Sementara sampai saat ini belum ada laporan resmi ke DPKS terkait kasus dugaan jual beli jabatan tersebut, namun karena opini dugaan buruk itu telah menjadi konsumsi publik, pihak DPKS akan bersikap dan segera rapat internal.
Himbauan DPKS, bagi seluruh pihak, tokoh, pemerhati, dan masyarakat hendaknya jangan menunggu atau diam. Jika terdapat dugaan buruk dan pelanggaran dalam dunia pendidikan, segeralah melakukan laporan secara valid lewat platform pengaduan pendidikan yang sudah disediakan, maka kami (DPKS) akan memprosesnya atau menindaklanjuti sesegera mungkin.