DPKSumenep.id – Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) melakukan investigasi ke SDN Kebunagung II, Kecamatan Kota, seputar dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru ASN terhadap sejumlah siswi di sekolah tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi DPK Sumenep, Kamis, 16 Mei 2024, kasus yang tengah viral di media itu, memang benar adanya. Bahkan, sebelum dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sumenep, telah dilakukan mediasi antara pelaku dan para wali siswi yang menjadi korban di Balai Desa Kebonagung.
Hasilnya, kasus tersebut tetap dilaporkan ke pihak berwajib dan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Sebab, Tak tanggung tanggung, terdapat sejumlah siswi yang menjadi korban kebejatan pelaku.
Juru Bicara DPK Sumenep, Achmad Junaidi menceritakan, tim dari DPKS ketika tiba di sekolah itu, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung sebagaimana biasa. Para siswi yang menjadi korban, pun mengikuti KBM sebagaimana biasanya.
”Kami menyarankan baik kepada kepala sekolah maupun kepada Dinas Pendidikan, agar pelaku itu tidak dikembalikan lagi ke sekolah itu. Tujuannya, menjaga traumatic siswa di sekolah itu,” tegas Achmad Junaidi selepas dari sekolah itu.
Menurut Achmad junaidi, yang sedang bersama dengan Ketua DPK Sumenep Mulyadi dan Sekretaris DPKS Amir Syarifuddin, ke depan pihak sekolah terutama Kepala Sekolah, harus membranding agar citra sekolah membaik.
”Yang tak kalah penting adalah, setiap guru dilakukan pelatihan terkait Bullying dan pembinaan kepada wali murid,” tegasnya.
Sementara, Kepala SDN Kebonagung II, Ach Asyari, menyambut baik kehadiran DPK Sumenep. Namun, pihaknya mengaku terpukul dan kaget dengan kejadian tersebut. Sebab, dia tidak menyangka dengan oknum guru akan bertindak senakal itu.
”Kami berharap kasus semacam ini segera selesai. Soal sanksi, kami pasrahkan sepunuhnya kepada Dinas Pendidikan Sumenep,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut juga telah dilaporkan ke petugas berwajib berdasarkan, Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tentang dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (ibn)