Maraton, Raperda Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Rampung

DPKSumenep.id Setelah dilakukan pembahasan secara detail dan maraton (Sabtu Malam-Selasa Sore), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Sumenep, dinyatakan rampung dan akan segera dikonsultasikan ke Gubenur Jawa Timur.

Demikian disampaikan Ketua Pansus Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Nurussalam, dalam Rapat bersama Dewan Pendidikan Kab Sumenep (DPKS), Dinas Pendidikan Sumenep, Kacabdin Sumenep, Kantor Kementerian Agama (Kamenag), di ruang rapat Komisi IV DPRD Sumenep.

Anggota Pansus, H. Ahmad Jazuli mengatakan, banyak lembaga pendidikan terutama madrasah yang berdiri tanpa memiliki murid. Bahkan, murid yang ada, terkadang hasil pinjaman dari lembaga lain.

”Dengan Perda ini bila telah disahkan, kedepan harus dipersulit ijin pendirian lembaga baru. Dipersulit artinya, benar-benar dipantau langsung dan harus benar-benar sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Agus Dwi Saputra mengatakan, antara Dinas Pendidikan dan Kemenag butuh singkronisasi. Misalnya, persoalan PPDB, butuh komitmen bersama dan tidak ada yang lebih awal atau belakangan.

”Harapan kita, perbedaan antara Dinas Pendidikan dan Kemenag, mulai diminimalisir. Bila sering bertemu maka diharapkan ada kesepakatan bersama, bukan sekedar bertemu. Misalnya, PPDB ada kekompakan ketentuan waktu. Sedangkan lembaga baru, sama-sama tidak mudah mengeluarkan ijin pendirian satuan pendidikan baru” timpal Nurus Salam.

Sementara, Juru Bicara Dewan Pendidikan Sumenep, Achmad Junaidi, mengaku sangat bersyukur atas terselesaikan dan rampungnya Raperda Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Pendidikan merupakan hak setiap Warga Negara yang telah dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

”Sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan pemenuhan sebagai bagian dari upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun sumber daya manusia yang berkarakter, berakhlak mulia, serta berbudaya yang didasarkan pada keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Dinamika pendidikan mengalami perubahan yang sangat cepat sehingga penyelenggaraan pendidikan di Daerah perlu dilakukan secara terencana, terpadu dan komprehensif untuk mendorong terwujudunya pendidikan yang bermutu, berkualitas, demokratis dan bertanggung jawab yang berbasis kearifan local.

”Pembahasan Raperda ini sangat penting, karena Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2007 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum Daerah dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti,” pungkasnya. (ibn)

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments