DPKSumenep.id – Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) seringkali mendapatkan pertanyaan terkait dengan peranan dan fungsi Dewan Pendidikan. Terkait dengan itu, Ketua DPK Sumenep, Mulyadi memberikan penjelasan secara luas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Mulyadi menegaskan Pengertian Dewan Pendidikan, Dewan pendidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 41 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
”Lebih terperinci lagi, hal-hal yang mengatur mengenai dewan pendidikan diatur dalam ketentuan Pasal 192 – Pasal 195, dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,” ujar Mulyadi.
Sedangkan Fungsi Dewan Pendidikan, lanjut Mulyadi, Dewan pendidikan mempunyai fungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawsan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
”Dalam pelaksanaan fungsinya tersebut, dewan pendidikan melaksanakan secara mandiri dan professional,” imbuhnya.
Sementara, soal Tugas Dewan Pendidikan, Mulyadi tetap mengacu kepada Peraturan tersebut menegaskan, Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganlisis, dan memberikan rekomendasi kepada menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
”Rekomendasi di berikan kepada Menteri untuk tingkat nasional, Gubenur untuk tingkat provinsi dan Bupati / Walikota untuk tingkat kabupaten,” terangnya.
Hasil pelaksanaan tugas tersebut dilaporkan kepada masyarakat melalui media cetak, eletronik, laman, pertemuan, atau bentuk lainnya yang sejenis sebagai bentuk pertanggung jawaban, hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 192 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. (*)