DPKSumenep.id – Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Apa & Bagaimana Komite Sekolah di Sumenep” yang digelar Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), memberikan rekomendasi agar Peraturan Bupati (Perbup) Komite Sekolah harus segera terbit. Alasannya, sebagai turunan dari Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPK Sumenep bersama seluruh anggota, Sekretaris Dinas Pendidikan, Fatimah Umar, Kabid GTK Disdik Akhmad Fairusi, Kabid Pembinaan SMP Rury, Ketua MKKS SMP, K3S dan Komite Sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Hotel Azmi depan Masjid Agung Sumenep, Sabtu 9 Desember 2023.
Ketua DPK Sumenep, Mulyadi mengatakan, Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri di luar struktur organisasi sekolah atau organisasi non structural. ”Meski begitu, keberadaan komite sekolah adalah bagian yang tak terpisahkan dengan sekolah sebagai mitra kerja sekolah,” ujar Ketua DPK Sumenep, Mulyadi ketika memberikan sambutan.
Dalam FGD ini, Kabid GTK Disdik Sumenep, Akhmad Fairusi dan Koordinator Komisi Kajian DPKS, Dr Slamet bertindak sebagai narasumber.
Menurut Akhmad Fairus, Komite sekolah berkedudukan pada satuan pendidikan sekolah, seluruh jenjang pendidikan, pendidikan dasar hingga Pendidikan menengah, baik lembaga pendidikan negeri ataupun swasta.
”Tujuannya, untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan. Selain itu, dalam rangka meningkatkan tanggung jawab dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan,” tegasnya.
Terkait denga Perbup Komite, Akhmad Fairus menambahkan, Disdik telah membuat draf perbup komite sekolah dan telah menyerahkan kepada DPK Sumenep untuk dipelajari dan nantinya akan dibahas dan didiskusikan secara bersama-sama antara DPS dengan Disdik Sumenep.
Sementara, Koordinator Komisi Kajian DPKS, Dr Slamet mengulas tentang Historiografi Komite Sekolah. undang-undang Pendidikan No 12 tahun 1945, menyebutkan POMG (Perkumpulan orang tuan murid dan guru). Peran dan fungsinya lembaga penggalangan dana sekolah atau aspek finasial.
”Lalu berubah menjadi POM atau Persatuan Orang Tuan Murid. Pada 20 november 1974, SK Menteri No 17/1974 POM berubah ke BP3 (Badan Pembantu Pelaksana Pendidikan) peran dan fungsingnya meningkatkan hubungan yang erat dan kerjasama serta tanggung jawab bersama antara keluarga dan masyarakata dan poemerintah untuk menyempunakan kegiatan pendidikan.
Pada tahun 2002, lanjutnya, Konsep Komite Sekolah dikampanyekan oleh Menteri Pendidikan Nasional, dengan melahirkan Kepmendiknas No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dengan landasan hukum Kepmendiknas UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2001-2005.
Acuan terakhir adalah Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, salah satu fungsi dari Komite sekolah dalam peningkatan mutu layanan pendidikan dapat memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana,serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. (ibn)