DPKSumenep.id – Sukses Rakornas ke-1 pada tahun lalu, Dewan Pendidikan Kab/Kota se-Indonesia kembali menyelenggarakan Rakornas ke-2 di Cirebon, Jawa Barat, Minggu-Senin (17-18/9/2023), bertempat di Hotel Prima, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Rakornas ke-2 diikuti perwakilan Dewan Pendidikan Kab/Kota yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Pada Rakornas kali ini diikuti 150 peserta anggota Dewan Pendidikan Kab/Kota dari 40 provinsi.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama 2 hari dan mengambil tema “Menguatkan dan Memantapkan Peran Dewan Pendidikan untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.” Pada hari pertama, seluruh peserta disajikan rangkaian acara seperti apresiasi seni dan budaya Cirebon, sambutan dari Nadiem Anwar Makarim, Mendikbudristek melalui video dan Dave Akbarshah Fikarno, Anggota DPR Komisi I, serta penyampaian materi substansi kegiatan.
Menurut Ketua Forum Komunikasi Dewan Pendidikan Indonesia (FKDPI), Drs. Joko Riyanto, S.H, M.M, M.H., rakornas kali ini bagian dari upaya Dewan Pendidikan Kab/Kota se-Indonesia untuk melakukan percepatan kemajuan pendidikan di Indonesia melalui peran Dewan Pendidikan. Untuk itu perlu dilakukan revitalisasi terhadap kepengurusan Dewan Pendidikan Nasional yang saat ini tidak berfungsi optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Hal senada disampaikan Ketua Panitia FKDPI, Drs. Hediyana Yusuf, M.M., Rakornas kali ini harus menghasilkan keputusan atau rekomendasi terhadap eksistensi Dewan Pendidikan, secara nasional maupun di tingkat Kab/Kota se-Indonesia, sehingga terjadi lompatan besar dalam pemikiran kemajuan pendidikan Indonesia.
Dalam upaya percepatan tersebut, maka FKDPI mendorong segera dibentuknya kepengurusan Dewan Pendidikan Nasional yang telah habis masa kerjanya pada 30 Desember 2021, sehingga tidak terjadi kekosongan kepengurusan yang berlarut-larut. FKDPI juga menyatakan siap bekerjasama dengan Kemendikbud dan Ristek untuk segera melakukan seleksi kepengurusan Dewan Pendidikan Nasional.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Cirebon, Dra. Eti Herawati, mengatakan, “Dewan Pendidikan merupakan bagian penting dalam kemajuan pendidikan Indonesia. Untuk itu juga perlu didorong keberadaan Dewan Pendidikan Nasional untuk segera dibentuk dan penguatan eksistensinya di kab/kota se-Indonesia.”
Hasil Rakornas ke-2 menjadi embrio terhadap usulan percepatan pembentukan pengurus Dewan Pendidikan Nasional kepada pemangku kepentingan di tingkat pusat. Nantinya diharapkan Dewan Pendidikan bukan lagi menjadi lembaga pelengkap undang-undang, tapi dapat berperan secara maksimal dalam membangun pendidikan di Indonesia.
Untuk diketahui lahirnya Dewan Pendidikan adalah wadah peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan sebagai bentuk implikasi dari otonomi pemerintahan dan pendidikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas bagian ketiga pasal 56 terkait dengan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Upaya mewujudkan keinginan tersebut, Pemerintah membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002. Kepmendiknas dimaksud merupakan jawaban terhadap amanah yang tercantum dalam Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Departemen Pendidikan Nasional, 2003):
“Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
Keberadaan, fungsi, dan tugas Dewan Pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dalam pasal 192 ayat (2), (3), (4), dan (5). Bunyi ayat (2), “Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.” Ayat (3), “Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional”. Ayat (4): “Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”. Ayat (5) berbunyi “Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagai- mana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggung- jawaban publik”.