DPKSumenep.id – Pemerintah ngebut merampungkan payung hukum baru untuk rencana program marketplace guru. Rencananya, aturan untuk program itu dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Alex Denni menjelaskan, aturan hukum tengah dirumuskan bersama oleh kementerian/lembaga terkait. Saat ini, di antara 726 daftar inventarisasi masalah (DIM), lebih dari 600 DIM selesai dibahas.
”Ada satu PP yang sedang kita rumuskan bersama. PP manajemen ASN ini yang mudah-mudahan bisa menyederhanakan banyak hal dalam konteks manajemen ASN, mulai rekrutmen sampai reward sistem dan lain-lain,” paparnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pihaknya akan menyiapkan skema agar rekrutmen bisa lebih fleksibel waktunya. Termasuk soal lokasi tes dan lain-lain. Mengingat, seleksi nanti tak lagi dilaksanakan serentak dan dalam jumlah besar seperti saat ini. ”Jadi, fleksibilitas rekrutmen ini memang sedang jadi agenda kami,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, tidak hanya terkait pemenuhan kebutuhan guru, tapi juga distribusinya. Hal itulah yang ingin diterobos Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui rencana kebijakan marketplace guru. Sebab, nanti ada ikatan dinas bagi calon guru penerima beasiswa pemerintah. Mereka bakal ditempatkan di daerah-daerah yang kekurangan guru selama sekitar tiga tahun.
Sementara itu, Nadiem mengungkapkan, dengan rancangan PP manajemen ASN, formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru bisa ditentukan pusat. Kemudian, rekrutmen untuk guru bisa dilakukan melalui talent pool yang disediakan pemerintah. ”Karena real time rekrutmen, tes seleksi nggak harus gelondongan dua kali setahun. Kita bisa punya testing center di mana-mana, yang kapan pun guru-guru honorer ingin masuk bisa mengikuti seleksi,” paparnya.
Ide talent pool itu diapresiasi sejumlah anggota dewan. Meski demikian, Kemendikbudristek diminta menyelesaikan pekerjaan rumah sebelumnya. Yakni, menempatkan para guru honorer yang sebelumnya telah lulus passing grade dalam seleksi ASN. ”Cut off dulu, selesaikan dulu yang ada. Masih ada P1 yang belum jelas nasibnya, yang sebelumnya dinyatakan lolos, dibatalkan penempatan, dan lainnya,” tegas anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa.
Dia menyarankan, pemerintah pusat bisa mengonsolidasikan dengan pemerintah daerah mengenai formasi. Misalnya, apabila di daerah A formasi untuk guru sebuah mata pelajaran penuh, sementara di daerah B ada kekurangan, bisa dilakukan transfer.
Selain itu, Ledia meminta penamaan talent pool guru tersebut tidak menggunakan istilah marketplace. Sebab, istilah itu biasa digunakan untuk jual beli barang. ”Tolong diganti istilahnya, jangan marketplace. Nggak enak gitu dengarnya. Tolong dipilihkan diksi yang lebih pas,” ujarnya. (Sumber Jawapos.com)