SMPN 2 Saronggi, Wujudkan Generasi Anti Bullying dan Pornografi

SMPN 2 Saronggi, Kecamatan Saronggi, bekerjasama dengan Kepolisan Resort Sumenep menggelar pelatihan dengan tema; Stop Bullying, Stop Pornografi, Edukasi Landasan Hukum Perundungan dan Pornografi. (foto dok sekolah)

DPKSumenep.id – Di era mellenial, SMP Negeri 2 Saronggi, terus melakukan inovasi dengan berbagai macam pelatihan-pelatihan dalam menciptakan lulusan berprofil Pelajar Pancasila. Sebagai sekolah penggerak angkatan pertama, acap kali memberikan pengertian tentang bahaya perundungan dan pornografi.

Berdasarkan informasi, Kamis, 15 Juni 2023, SMPN 2 Saronggi, Kecamatan Saronggi, bekerjasama dengan Kepolisan Resort Sumenep menggelar pelatihan dengan tema; Stop Bullying, Stop Pornografi, Edukasi Landasan Hukum Perundungan dan Pornografi. Kegiatan urgen itu, diikuti oleh siswa-siswi serta sejumlah guru di SMPN 2 Saronggi Sumenep.

Kepala SMPN 2 Saronggi, Eva Kartika Nurfadi’ah mengatakan, perundungan atau bullying merupakan perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya. Selain itu, perundungan akan membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.

”Siswa-siswi di SMPN 2 Saronggi harus memahami tentang bahaya laten itu. Sedangkan pornografi bisa menjadi ancaman bagi remaja karena terdapat banyak dampak negatif yang bisa ditimbulkan. Mulai dari kerusakan sel-sel otak, gangguan emosi dan mental, hingga kehilangan masa depan,” tegas Eva Kartika Nurfadi’ah, ketika berbincang dengan dpksumenep.id

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi disebutkan, pornografi merupakan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

”Maka dari itu, di era milenial ini, perundungan dan pornografi adalah dua dari sekian bahaya laten yang dapat mengancam dan merusak mental kepribadian generasi bangsa kita. Makanya, menjadi penting kegiatan ini dalam upaya mencetak lulusan yang berprofil pelajar Pancasila,” tegasnya.

Foto berama guru dan murid SMPN 2 Saronggi bersama Kepolisian Resort Sumenep setelah pelatihan. (ist)

Menurut Eva, panggilan akrab Eva Kartika Nurfadi’ah, kegiatan tersebut memiliki tujuan untuk memberikan pendidikan tentang perundungan dan pornografi dari sisi hukum sehingga murid bisa lebih berhati-hati dalam berperilaku.

”Harapannya, murid memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi perbuatan yang tidak boleh dilakukan karena adanya konsekuensi hukum. Termasuk juga, murid mengetahui cara mengatasi perundungan dan menghindari pornografi,” tandasnya.

Eva menambahkan, dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga, orang tua tidak akan khawatir bila anaknya sedang berada di SMPN 2 Saronggi.

”Kami bersama dengan seluruh dewan guru dan komite sekolah SMPN 2 Saronggi, berkomitmen dan memiliki harapan besar mencetak generasi muda yang memiliki perisai diri untuk tidak melakukan perundungan dan pornografi,” pungkasnya penuh semangat.

Untuk diketahui, SMPN 2 Saronggi terletak di Dusun Katapang, Panggulan, Kebundadap Timur, Kec. Saronggi, Kabupaten Sumenep. SMP Negeri 2 Saronggi merupakan Sekolah Adiwiyata Mandiri. Sekolah berwawasan lingkungan dengan motto Kerja, Iman, Takwa, dan Berprestasi (KITA BERPRESTASI). (*)

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments