DPKSumenep.id – Dugaan absennya kepala sekolah dan bendahara sekolah dasar se-Kecamatan di Pulau Ra’as di hari efektif pembelajaran kini memasuki babak baru. Setelah memantik kegelisahan publik dan sorotan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Moh. Iksan, Kamis (5/2/2026), mendatangi langsung kantor DPKS untuk memberikan klarifikasi sekaligus sikap resmi pemerintah daerah.
Di hadapan anggota DPKS, Iksan menegaskan bahwa Disdik tidak akan menoleransi praktik meninggalkan kewajiban pendidikan dengan dalih apa pun. Jika benar perjalanan tersebut hanya bersifat rekreasi, sanksi akan dijatuhkan.
“Kalau memang hanya jalan-jalan, tentu akan ada punishment. Bisa berupa peringatan, sanksi administratif, atau langkah lain sesuai aturan,” tegasnya.
Namun demikian, Disdik juga membuka ruang penjelasan. Menurut Iksan, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kabupaten maupun Kecamatan Ra’as sebelumnya telah menyampaikan izin kepada dirinya untuk melakukan study banding. Izin tersebut, kata dia, diberikan dengan satu syarat utama: tidak boleh ada sekolah yang ditinggalkan tanpa proses belajar mengajar.
“Study banding diperbolehkan sepanjang tujuannya positif dan membawa perbaikan. Tapi kuncinya satu: jangan meninggalkan anak didik. Harus tetap ada guru yang mengajar di sekolah masing-masing,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi garis pembatas yang tegas. Disdik mengisyaratkan, izin tidak serta-merta menjadi pembenaran jika di lapangan terbukti siswa dipulangkan tanpa pembelajaran. Di wilayah kepulauan seperti Ra’as, satu hari sekolah kosong bukan persoalan sepele. Jarak, cuaca, dan keterbatasan fasilitas sudah cukup menjadi beban. Ketidakhadiran pengelola sekolah justru memperpanjang daftar ketimpangan.
DPKS sendiri menyambut baik kehadiran Kepala Disdik. Lembaga tersebut menilai langkah turun langsung ini sebagai sinyal bahwa persoalan tidak akan dibiarkan menguap begitu saja. Sebelumnya, DPKS telah memutuskan memanggil K3S dan kepala sekolah terkait untuk memberikan klarifikasi melalui Disdik.
“Kami ingin semuanya terang. Apakah ini study banding yang sesuai prosedur, atau justru kelalaian kolektif yang merugikan hak belajar anak,” ujar Juru Bicara DPKS, Achmad Junaidi.
Moh. Iksan menegaskan, laporan DPKS akan ditindaklanjuti secara serius. Proses klarifikasi akan dilakukan, dan hasilnya akan disampaikan kembali kepada DPKS sebagai bentuk akuntabilitas. “Kami akan dalami, dan hasilnya nanti kami sampaikan,” ujarnya mengakhiri. (bus)