Bersama Bupati, Inilah Rekomendasi DP untuk Perbaikan Dunia Pendidikan di Sumenep

Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Sumenep kembali menggelar silaturrahim dengan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, di ruang VIP Rumah Dinas Bupati Sumenep, Senin, 10 Oktober 2022

DPKSumenep – Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Sumenep kembali menggelar silaturrahim dengan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, di ruang VIP Rumah Dinas Bupati Sumenep, Senin, 10 Oktober 2022.

Dalam pertemuan itu, terdapat sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPK Sumenep dalam bentuk tertulis. Selain soal penerapan Perbup Literasi yang belum maksimal, terdapat pula persoalan sekolah dasar (SD) yang tidak maksimal dalam PPDB, pemerataan penempatan guru, dan hasil pertemuan Dewan Pendidikan se-Indonesia di Solo beberapa waktu lalu.

Ketua DPK Sumenep, Mulyadi memaparkan, dari berbagai kajian data yang dilakukan DPK Sumenep, penting dilakukan kajian ulang terhadap system zonasi yang menggunakan dasar wilayah administrative bukan wilayah geografis.

”Maka dari itu, DPK Sumenep memberikan saran dan rekomendasi untuk Pembenahan atau Perbaikan antara lain, Kepala sekolah yang masih di jabat PLT segera didepinitifkan apabila memenuhi persyaratan. Jarak rumah kepala sekolah dengan tempat penugasan (sekolah) lebih memprioritaskan kepalah sekolah terdekat,” tegasnya.

Lebih jauh, pemenuhan dan pemerataan guru (PNS/PPPK) di semua satuan pendidikan penting disegerakan. Termasuk juga, Peran komite sekolah yang tidak begitu aktif, butuh pembinaan dan penyegaran kembali. Selain itu, jarak antara sekolah SD dengan MI yang berdekatan (Dikepung MI), harus melakukan koordinasi antara Dinas Pendidikan dengan Kementerian Agama lebih-lebih setiap menjelang PBDB.

”Dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana sekolah yang tidak memadai atau kurang representative perlu Dinas Pendidikan menerbitkan regulasi / diskresi penggunaan dana Bos dan lain-lain,” terangnya.

Sementara, terkait dengan kegiatan Rapat Koordinasi Dewan Pendidikan se Indonesia, DPK Sumenep mendorong dan ikut serta dalam pembentukan FKDP Kabupaten Kota se Indonesia. Rekomendasi DPK Sumenep dalam Rakor DP Kab. Kota se Indonesia; RUU Sisdiknas harus dikaji ulang, guru dan Komite Sekolah harus terlegal formalkan, kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 yang tertuang dalam draf RUU versi April 2022, kembalikan bunyi pasal 56 UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, dan Dewan Pendidikan Kab. Sumenep akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan Komite Sekolah.

Sementara, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, dalam menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan dibutuhkan sinergi semua pihaknya. Menurutnya, pembenahan dalam dunia pendidikan harus dilakukan secara cermat dan berkelanjutan.

“Semua usulan dari DPK Sumenep akan kita sampaikan ke OPD terkait. Dan memang, pembenahan di lingkungan dinas pendidikan harus dilakukan dengan cermat. Tidak boleh terburu-buru. Harus ada pendekatan yang tepat dalam melakukan pemberdayaan,” ujarnya.

Bupati Fauzi juga menegaskan komitmen dirinya untuk selalu melakukan peningkatan kapasitas dan kapabilitas Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

“Saya sering sampaikan pada kepala OPD untuk melakukan pendekatan yang tepat dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan. Tidak ada kata tidak bisa. Semuanya bisa. Tinggal kecermatan dan optimisme kita dalam memajukan Sumenep,” jelasnya.

Selain itu, penting untuk duduk bersama antara Dinas Pendidikan dan Kemenag Sumenep, sehingga tidak ada tumpang tindih lembah di tingkat bawah. ”Semua ini, akan segera kami komunikasikan dengan Dinas terkait. Sekali lagi, tidak ada kata tidak bisa, tetapi bisa. Agar tersimpan dalam memory kita bahwa memiliki optimisme tinggi untuk kemajuan pendidikan di Sumenep,” pungkasnya. (*)

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments