DPK Sumenep Minta Komite Sekolah Tak di Hapus dalam RUU Sisdiknas

DPKSumenep – Sekretaris Dewan Pendidikan (DP) Sumenep, Amir Syarifuddin, mengatakan dalam forum Rakor DP Kabupaten Kota se Indonesia, bahwa UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yang kemudian dihapus dan digantikan oleh RUU Sisdiknas semestinya tidak menghilangkan tunjangan sertifikasi guru.

Hal tersebut disampaikannya di sela-sela kegiatan Silaturrahim dan Rapat Koordinasi Nasional Dewan Pendidikan Se-Indonesia di Hotel Sahid Jaya Surakarta, Sabtu (24/9/2022). Ia juga menjelaskan, guru merupakan profesi khusus.

“Karena guru merupakan tenaga profesi yang dalam aturan semestinya menempati posisi terpisah dan khusus. Dan juga dengan adanya sertifikasi guru akan lebih memperjelas quality control terhadap guru dalam meningkatkan kapasitasnya,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat Sekretaris Pergunu Sumenep itu juga menjelaskan, UU Nomor 14 tahun 2005 Pasal 15 yang menjelaskan secara rinci tentang tujangan profesi merupakan isyarat guru sebagai tenaga profesional diberi posisi khusus dalam mengemban amanah dalam memajukan pendidikan.

“Nasib guru, terutama kesejahteraannya, akan terus kita perjuangkan. Karena guru, dalam perannya merupakan pembentuk generasi bangsa,” jelasnya.

Anggota Komisi Informasi dan Layanan DP Sumenep, Achmad Junaidi, menyayangkan hilangnya peran komite sekolah dan orang tua dalam legal formal RUU Sisdiknas 2022. Menurutnya, posisi komite sekolah setara dengan NGO.

“Hilangnya peran serta komite sekolah dan orangtua dalam legal formal RUU sisdiknas yang hanya ada di lampiran. Seakan-akan menyamakan posisi komite sekolah dengan NGO. Padahal peran Komite dan orang tua sangat penting dalam mengantarkan Pendidikan anak-anak mereka,” terangnya.

“Karenanya, kami berupaya memperjuangkan komite sekolah dan peran orangtua agar menjadi bagian dari legal formal RUU Sisdiknas,” imbuhnya. (*)

 

Silahkan melakukan pengaduan jika ada permasalahan atau menemukan permasalahan pendidikan untuk mengawal kualitas pendidikan Kab. Sumenep, PENGADUAN AKAN BERSIFAT PRIVATE, TERJAMIN KERAHASIAANNYA.

Klik Form Pengaduan berikut: https://dpksumenep.id/pengaduan-pendidikan/

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments