INTERNALISASI NILAI PANCASILA DLAM PEMBANGUNAN DA PNENERAPAN HUKUM DI INDONESIA
Oleh : Moh. Tazam, S.Pd.
(Guru PPKn SMK Nurul Islam Bluto Sumenep)
(tazam1992@gmail.com)
Pancasila merupakan dasar negara Indoneisa. Sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dijadikan landasan dalam penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar Negara berarti bahwa, seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan tidak boleh bertentangan. Menurut Damanhuri (2016), secara etimologis Pancasila berasal dari bahasa sansekerta yang di artinya Pancasila berarti lima dan sila berarti batu sendi, alas dan dasar.
Interpretasi nilai-nilai Pancasila yang objektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan bernegara yang meliputi kelembagaan negara dan bidang-bidang lainnya seperti bekonomi, politik, dan hukum terutama penjabarannya dalam undang-undang. Pengamalan secara objektif membutuhkan dukungan kekuasaan negara dalam menerapkannya. Setiap warga negara atau penyelenggara negara tidak boleh menyimpang dari peraturan perundang-undangan, jika menyimpang maka akan dikenakan sanksi. Pengamalan secara objektif bersifat memaksa artinya jika ada yang melanggar aturan hukum maka akan dikenakan sanksi. Pengamalan secara objektif ini merupakan konsekuensi dari mewujudkan nilai Pancasila sebagai norma hukum Negara (Kaelan, 2010).
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal, sehingga harus diinternalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk pembangunan hukum. Dalam kaitannya dengan pembangunan, hukum mempunyai fungsi sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan, sarana pembangunan, penegak keadilan dan pendidikan masyarakat. Pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pembangunan hukum yang diarahkan untuk mencapai tujuan negara harus berpijak kepada nilai-nilai Pancasila.
Dasar Pemikiran tentang konsep negara hukum Indonesia, pada satu sisi berkiblat ke barat dan pada sisi lain mengacu nilai-nilai kultural Indonesia asli. Pemikiran negara hukum inilah yang kemudian mendorong pengembangan model negara hukum versi Indonesia yaitu Negara hukum berdasarkan Pancasila. Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan negara hukum (Sahetapy, 2009, p, 169).
Pancasila merupakan falsafah, dasar negara dan ideologi terbuka. Pancasila menjadi sumber pencerahan, sumber inspirasi dan sebagai dasar menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa Indonesia.Sesuai dengan pendapat Daniel S Lev, maka negara hukum Pancasila menjadi paham negara terbatas dimana kekuasaan politik resmi dikelilingi oleh hukum yang jelas dan penerimaannya akan mengubah kekuasaan menjadi wewenang yang ditentukan secara hokum (Daniel S Lev, 1990, p, 514).
Konsep negara hukum Pancasila memiliki karakter tersendiri yang pada satu sisi ada kesamaan dan ada perbedaan dengan konsep negara hukum Barat baik rechtstaat dan rule of law. Negara hukum Indonesia agak berbeda dengan rechtsstaat atau the rule of law. Negara hukum Indonesia, menghendaki adanya keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat yang mengedepankan asas kerukunan. Menurut Sunaryati Hartono, agar supaya tercipta suatu negara hukum yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat yang bersangkutan, penegakan the rule of law itu harus diartikan dalam artinya yang materiil (Hartono, , 1973, p, 35).
Suatu negara hukum terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perseorangan. Negara tidak maha kuasa, tidak bertindak sewenang-wenang. Tindakan-tindakan negara terhadap warganya dibatasi oleh hukum. Inilah apa yang oleh ahli hukum Inggris dikenal sebagai rule of law. Negara hukum Pancasila di samping memiliki elemen-elemen yang sama dengan elemen negara hukum dalam rechtstaat mauapun rule of law. Pada sisi lain, negara hukum Pancasila memiliki elemen-elemen yang spesifik yang menjadikan negara hukum Indonesia berbeda dengan konsep negara hukum yang dikenal secara umum. Perbedaan itu terletak pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak adanya pemisahan antara negara dan agama, prinsip musyawarah dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara, prinsip keadilan sosial, kekeluargaan dan gotong royong serta hukum yang mengabdi pada keutuhan negara kesatuan Indonesia (Asshidiqie, 2010, p, 70).
Negara hukum berkembang sangat dinamis, mengikuti perkembangan politik, ekonomi dan sosial Perkembangan negara hukum Indonesia mengarah pada penguatan unsur negara hukum. Pengembangan negara hukum Indonesia pada masa yang akan datang adalah negara hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain, ketuhanan yang maha Esa, keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan, hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara, prinsip musyawarah mufakat dan peradilan menjadi sarana mewujudkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Pengembangan negara hukum Indonesia pada masa yang akan datang harus lebih bersifat substansial, yaitu menjamin terwujudnya negara berdasar atas hukum dan perlindungan hak asasi manusia, menjamin terwujudnya kehidupan kenegaraan yang demokratis, mempercepat terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan menjamin terwujudnya pemerintahan yang layak. Dalam konteks pengembangan negara hukum yang demokratis perlu dilakukan penataan kelembagaan negara agar mampu mewujudkan tujuan bernegara,berdemokrasi dan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
J.H.A. Logeman, Over de theorie van een stelling staatsrecht, Leiden: Universitaire, 1948.
Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta:Paradigma, 2004.
Kaelan. (2010). Pendidikan kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
Mohammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta:Djambatan, 1952Padmo Wahyono, “Konsep Yuridis Negara Hukum Indonesia”, Makalah, Jakarta:1977.
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis) Penerbit Alumni, Bandung, 2002.
Ria Casmi Arrsa, “Rekonstruksi Paradigmatik Negara Hukum Pancasila Sebagai Sarana Mendorong Kemajuan Bangsa”, Makalah, 2010.
Rukiyati, 2013. Urgensi Pendidikan Karakter Holistik Kompherensif di Indonesia, Jurnal Pendidikan Karakter.
Sunaryati Hartono, Pengertian Tentang Negara Hukum, Bandung: Alumni, 1973.
Tahir Azhary, Tahir Azhary, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta : Bulan Bintang, 1992.
Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori Hukum dan Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers, 1999.
Tjiptabud,J. 2010. Kebijakan Pemerintah dalam Upaya Melestarikan Nilai-Nilai Pancasila di Era Reformasi. Jurnal Sasi, 16 (3) Bulan Juli-September 2010.
Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, Jakarta: Kompas Gramedia, 2011.