Mulyadi
Ketua Dewan Pendidikan Kab. Sumenep, Dosen Univ. PGRI Sumenep
Wacana mengakhiri praktik kenaikan kelas otomatis kembali mengemuka dalam pendidikan nasional. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa mulai tahun ajaran 2027/2028, peserta didik dimungkinkan tidak naik kelas apabila belum memenuhi pertimbangan capaian belajar dan perkembangan karakter. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya. Rencana ini membawa pesan penting bahwa kenaikan kelas tidak semestinya menjadi rutinitas administratif yang mengabaikan kemampuan nyata peserta didik.
Gagasan tersebut patut diapresiasi sebagai upaya mengembalikan kejujuran dalam penilaian pendidikan. Namun, muncul pertanyaan jika seorang anak belum menguasai kompetensi setelah menjalani pembelajaran selama berbulan-bulan, apakah adil apabila persoalan itu baru diselesaikan melalui keputusan tidak naik kelas?
Pertanyaan ini bukan untuk membela kenaikan kelas otomatis ataupun membenarkan pemberian nilai tanpa dasar kemampuan. Persoalannya terletak pada tanggung jawab pendidikan yang tidak boleh berhenti pada keputusan akhir. Kegagalan belajar seorang anak tidak selalu merupakan kegagalan individual, tetapi dapat berkaitan dengan proses pembelajaran, penilaian, dan dukungan pendidikan yang diterimanya.
Kejujuran yang Tidak Boleh Ditunda
Dalam tulisannya berjudul Inflasi Nilai, Kenaikan Kelas Otomatis, dan Koreksi Deep Learning yang diterbitkan Indopos pada 18 Oktober 2026, Ketua Dewan Pendidikan Nasional Prof. Suyanto mengingatkan bahaya inflasi nilai. Nilai akademik yang meningkat tanpa diikuti penguasaan kompetensi dapat menciptakan gambaran keberhasilan semu. Anak terlihat berhasil berdasarkan angka rapor, padahal kemampuan yang seharusnya dimiliki belum terbentuk.
Pandangan tersebut penting. Membiarkan anak naik kelas tanpa penguasaan kompetensi justru dapat memperpanjang ketertinggalannya. Namun, kejujuran akademik semestinya tidak baru ditegakkan menjelang pembagian rapor. Ketika kesulitan membaca, memahami konsep matematika, atau menguasai kompetensi dasar telah diketahui sejak awal, informasi tersebut seharusnya menjadi dasar perbaikan pembelajaran.
Karena itu, keputusan tidak naik kelas perlu disertai pemeriksaan terhadap proses yang mendahuluinya. Kapan kesulitan anak mulai diketahui? Bagaimana tindak lanjut pembelajaran dilakukan? Apakah orang tua telah dilibatkan? Pertanyaan tersebut bukan untuk menyalahkan guru, melainkan memastikan bahwa tanggung jawab pendidikan tidak dibebankan kepada anak semata.
Guru sendiri menghadapi keterbatasan, mulai dari jumlah peserta didik, beban administrasi, hingga keragaman kemampuan belajar. Dalam kerangka asesmen formatif Paul Black dan Dylan Wiliam, penilaian seharusnya menghasilkan informasi untuk memperbaiki pembelajaran, bukan sekadar menentukan capaian akhir. Nilai rendah dengan demikian menjadi petunjuk perlunya penyesuaian strategi pembelajaran.
Memanusiakan Anak dalam Pendidikan
Pendidikan tidak berhadapan dengan angka semata. Setiap nilai merepresentasikan anak dengan pengalaman, kemampuan, dan kondisi sosial yang berbeda. Paulo Freire melalui gagasan pendidikan yang memanusiakan manusia menempatkan peserta didik sebagai subjek yang berhak berkembang. Sementara itu, Nel Noddings melalui etika kepedulian menekankan pentingnya memahami kebutuhan peserta didik dan memberikan respons pendidikan yang sesuai.
Kedua pemikiran tersebut memperlihatkan bahwa keadilan pendidikan tidak cukup diwujudkan melalui penilaian yang jujur, tetapi juga melalui perlakuan yang mempertimbangkan kebutuhan dan perkembangan anak. Peserta didik yang tertinggal tidak serta-merta dapat dianggap malas atau tidak bersungguh-sungguh. Sebaliknya, kepedulian juga tidak berarti membenarkan setiap kekurangan capaian belajar.
Menaikkan anak tanpa memperbaiki ketertinggalannya bukanlah bentuk kepedulian. Namun, menahannya di kelas yang sama tanpa perubahan pendekatan pembelajaran juga tidak menjamin kemajuan. Pendidikan yang manusiawi justru mempertemukan kejujuran penilaian, tanggung jawab belajar, dan kesempatan nyata untuk berkembang.
Pembelajaran Mendalam, Bukan Sekadar Penilaian Mendalam
Rencana perubahan kebijakan kenaikan kelas perlu ditempatkan dalam semangat pembelajaran mendalam yang dikembangkan pemerintah. Pendekatan ini menekankan pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui proses memahami, mengaplikasikan, serta merefleksikan pengetahuan.
Secara konseptual, pembelajaran mendalam membuka peluang untuk mengurangi orientasi pendidikan yang berlebihan pada angka. Anak tidak hanya dituntut mengingat informasi, tetapi juga memahami dan menggunakan pengetahuan dalam kehidupan.
Namun, pembelajaran mendalam tidak boleh menyempit menjadi pengetatan standar penilaian. Kedalaman pembelajaran harus terlihat dari kualitas proses yang memungkinkan peserta didik mencapai kompetensi. Jika standar diperketat tanpa memperbaiki pengalaman belajar, pendidikan hanya mengganti istilah tanpa menyelesaikan persoalan mendasar.
Keberhasilannya karena itu tidak cukup diukur dari kemampuan membedakan anak yang telah dan belum mencapai kompetensi, melainkan juga dari kemajuan belajar yang dihasilkan melalui proses pendidikan.
Tanggung Jawab Tidak Boleh Berhenti pada Anak
Apabila kebijakan tidak naik kelas diterapkan, pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme yang menghubungkan identifikasi dini kesulitan belajar, pembelajaran perbaikan, keterlibatan orang tua, dan evaluasi perkembangan peserta didik. Mekanisme tersebut harus didukung sumber daya yang memadai agar tidak sekadar menjadi tambahan kewajiban administratif sekolah.
Keputusan kenaikan kelas pun perlu mempertimbangkan capaian akademik, riwayat perkembangan, kondisi peserta didik, dan hasil upaya perbaikan yang telah dilakukan. Dengan demikian, tidak naik kelas benar-benar menjadi keputusan pedagogis yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar konsekuensi angka rapor.
Perhatian khusus diperlukan bagi sekolah dan peserta didik yang menghadapi keterbatasan fasilitas maupun dukungan sosial. Standar kompetensi boleh sama, tetapi kesempatan untuk mencapainya tidak selalu setara. Di sinilah tanggung jawab pemerintah menjadi penting untuk memastikan ketegasan kebijakan tidak justru memperlebar ketimpangan pendidikan.
Pada akhirnya, persoalan kenaikan kelas bukan sekadar memilih antara meluluskan semua anak atau menahan mereka yang belum mampu. Kejujuran akademik memang harus ditegakkan, tetapi kejujuran juga menuntut keberanian sistem pendidikan mengevaluasi prosesnya sendiri.
Jangan sampai seorang anak harus mengulang satu tahun pelajaran hanya karena sistem terlambat menyadari bahwa selama ini ia membutuhkan pertolongan. Sebab, pendidikan yang adil bukan hanya berani menyatakan anak belum mampu, tetapi juga mampu mempertanggungjawabkan upaya untuk membantunya menjadi mampu.