DPKSumenep.id – Komisi IV DPRD, Dinas Pendidikan (Disdik), bersama dengan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Sumenep, di ruang Komisi IV DPRD Sumenep.
Ketua Pansus Raperda Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Nurus Salam, mengakatakan, pembahasaan Raperda ini sangat penting untuk penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sumenep.
”Pembahasan ini, juga akan melibatkan Cabdin Sumenep, Kemenag, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan Sumenep, karena ini menyangkut penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten,” ujar Ketua Pansus Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Sumenep, ketika memimpin rapat, Minggu 24 March 2024.
Lebih lanjut dia mengatakan, pendidikan merupakan hak setiap Warga Negara yang telah dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
”Sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan pemenuhan sebagai bagian dari upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun sumber daya manusia yang berkarakter, berakhlak mulia, serta berbudaya yang didasarkan pada keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Sementara, Juru Bicara DPK Sumenep, Achmad Junaidi mengatakan, bahwa dinamika pendidikan mengalami perubahan yang sangat cepat sehingga penyelenggaraan pendidikan di Daerah perlu dilakukan secara terencana, terpadu dan komprehensif untuk mendorong terwujudunya pendidikan yang bermutu, berkualitas, demokratis dan bertanggung jawab yang berbasis kearifan local.
”Pembahasan Raperda ini sangat penting, karena Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2007 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum Daerah dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti,” tegasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, dihadiri langsung dari Komisi IV DPRD, Dinas Pendidikan (Disdik), bersama dengan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS). (ibn)