Dewan Pendidikan Sumenep Minta Penataan Guru Non ASN Disertai Solusi

Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep

DPKSUMENEP.ID – Kebijakan penataan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mendapat perhatian serius dari Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep.

Dalam surat edaran tertanggal 13 Maret 2026 itu disebutkan bahwa guru non ASN tidak diperbolehkan lagi mengajar di sekolah negeri mulai awal 2027. Dengan demikian, tenaga pendidik non ASN hanya diberi kesempatan mengajar hingga 31 Desember 2026.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep Mulyadi menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Pemerintah diminta menyiapkan langkah konkret agar pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal.

Menurut dia, selama ini guru non ASN memiliki peran besar dalam menopang proses belajar mengajar, khususnya di sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.

“Kalau memang dilakukan penataan guru non ASN, harus ada solusi yang jelas. Jangan sampai kebijakan administratif justru mengganggu layanan pendidikan dan merugikan guru non ASN yang selama ini menjadi tulang punggung sekolah,” ujarnya, Kamis (7/5).

Mulyadi menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan guru di sejumlah sekolah apabila tidak disiapkan secara matang. Dampaknya bisa langsung dirasakan dalam proses pembelajaran siswa.

Ia menambahkan, persoalan guru non ASN bukan sekadar urusan pendataan dan status kepegawaian. Lebih dari itu, kebijakan tersebut juga menyangkut aspek kemanusiaan dan keberlangsungan sistem pendidikan.

“Banyak guru non ASN yang sudah mengabdi bertahun-tahun dengan honor terbatas. Mereka membantu menutup kekurangan guru ASN. Kalau penataan dilakukan tanpa solusi yang jelas, tentu akan memunculkan persoalan baru bagi guru maupun sekolah,” tegasnya.

Dewan Pendidikan Sumenep mendorong pemerintah pusat dan daerah menyiapkan kebijakan lanjutan yang lebih komprehensif. Misalnya melalui pengangkatan secara bertahap, redistribusi tenaga pendidik, hingga pemberian afirmasi bagi guru non ASN yang telah lama mengabdi.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan pemetaan kebutuhan guru di setiap sekolah agar penataan tidak diterapkan secara seragam tanpa melihat kondisi riil di lapangan.

“Harus ada langkah mitigasi. Jangan sampai setelah penataan justru sekolah mengalami kekurangan guru. Ini bisa berdampak pada kualitas pendidikan dan hak belajar siswa,” tambahnya.

Mulyadi juga menekankan pentingnya sosialisasi dan komunikasi yang intensif kepada guru non ASN. Kepastian informasi dinilai penting untuk menghindari keresahan di kalangan tenaga pendidik.

Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi langkah pemerintah dalam membenahi tata kelola tenaga pendidik. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan yang diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada guru.

“Penataan memang penting, tetapi jangan sampai mengabaikan realitas di lapangan. Guru non ASN sudah menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan kita,” pungkasnya. (bus)

3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments