Dewan Pendidikan Sumenep Soroti Kinerja Guru Kepulauan

Ketua DPK Sumenep, Mulyadi

DPKSumenep.id –  Kedisiplinan guru terutama di wilayah kepulauan mendapat sorotan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS). Pasalnya, ditemukan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN sering bolos.

Berdasarkan laporan yang diterima DPK Sumenep, oknum guru nakal terjadi di kepulauan Masalembu dan sejumlah kepulauan lain di Sumenep. Laporan itu, diperkuat oleh penyampaian Pengawas Sekolah Dasar Kepulauan Masalembu M. Astran. Disebutkan, oknum guru nakal itu, sebelumnya sebagai guru sukarelawan (sukwan). Kemudian, dia diangkat menjadi PPPK pada 2023.

Ketua DPK Sumenep, Mulyadi menegaskan, disiplin merupakan salah satu kunci keberhasilan guru untuk mencapai tujuan yang sudah direncanakan dalam kegiatan proses belajar mengajar. Makanya, DPK Sumenep meminta agar Bagian Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep lebih memperhatikan kinerja guru di kepulauan.

”Hal ini menjadi penting karena dengan disiplin kerja yang tinggi, maka dapat meningkatkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, menjaga suasana ketertiban kelas dan mengatasi kenakalan siswa,” tegas Mulyadi.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, meminta kepada para pengawas dan kepala sekolah untuk meningkatkan lagi pengawasannya.

“Terus terang kinerja guru di kepulauan, sempat dipermasalahkan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep. Jadi, kami mohon kepada kepala sekolah dan pengawas tingkatkan lagi pengawasan untuk kinerja guru kepulauan,” tandas Kepala Disdik Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) jabatan fungsional, yang melibatkan guru, pengawas dan kepala sekolah, Senin (02/10/2023).

Untuk diketahui, Bimbingan Teknis (Bimtek) jabatan fungsional merupakan langkah cepat dalam menindaklanjuti terbitmya Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional.

“Kami berharap dengan adanya Bimtek ini para guru, kepala sekolah dan pengawas lebih memahami terhadap adanya peraturan angka kredit tersebut, sehingga mereka tahu bagaimana memperbaiki kinerja guna mencapai jenjang karier ke depannya,” ujarnya.

Agus menerangkan, bahwa kelancaran dalam melaksanakan tugas pemerintahan sangat tergantung kesempurnaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilihat dari keberhasilan kinerja pada institusi pemerintah dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional, sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan tata kelola manajemen PNS serta mampu meningkatkan kinerja dari ASN.

“Untuk jenjang lebih tinggi bagi guru diharapkan memenuhi persyaratan semisal hasil kerja. Aturan yang baru ini merupakan peluang yang terbuka untuk pengembangan karier. Jadi, individu kinerja yang akan dinilai,” paparnya.

Sementara Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Akhmad Fairusi, S.Pd., M.A.P. mengungkapkan, peserta Bimtek tersebut tediri dari lembaga pendidikan tingkat TK, SD hingga SMP. Meliputi unsur guru, kepala sekolah dan pengawas.

“Tujuannya agar mereka lebih awal memahami dan mengetahui mengenai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional. Karena 2024 sudah akan diberlakukan peraturan tersebut,” pungkasnya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments