DPKSumenep.id – Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) meminta Dinas Pendidikan setempat untuk lebih terbuka dan terstruktur dalam pengelolaan data pendidikan, khususnya terkait Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi antara DPKS dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yang digelar pada 28 Juni 2022.
Juru Bicara DPKS, Ach. Junaidi, menyoroti kurangnya transparansi dan ketersediaan data yang berkaitan dengan PKBM. Menurutnya, hingga kini belum tersedia database yang memuat jumlah PKBM, data penyebaran buta aksara, serta jumlah PKBM yang belum mengantongi izin operasional. “Data ini penting sebagai dasar kebijakan dan pemetaan program pendidikan non-formal di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Junaidi juga menyoroti ketidakjelasan jadwal pelaksanaan kegiatan PKBM. Berdasarkan hasil monitoring DPKS ke sejumlah wilayah, ditemukan adanya PKBM yang hanya memasang papan nama tanpa menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar. Hal ini, menurutnya, mencerminkan lemahnya pengawasan dan validasi dari pihak terkait.
Selain itu, DPKS menilai perlunya perbaikan sistem pelaporan dan pengawasan di tingkat lapangan. “Jangan sampai program-program yang digelontorkan pemerintah pusat maupun daerah tidak berdampak karena tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Junaidi. Ia mengusulkan agar Dinas Pendidikan segera melakukan verifikasi faktual terhadap keberadaan dan aktivitas PKBM.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menyatakan akan menindaklanjuti masukan dari DPKS. Pihak dinas menyebut pentingnya sinergi antara lembaga pengawas dan pelaksana pendidikan untuk memastikan efektivitas program pemberantasan buta aksara dan pendidikan kesetaraan di daerah. (ibn)