DPKS Siapkan Monev Sekolah, Soroti Implementasi Pendidikan Antikorupsi dan Validitas Komite Sekolah

DPKSUMENEP.ID – Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) bersiap mengintensifkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah melalui agenda monitoring dan evaluasi (monev) ke sekolah-sekolah jenjang SD dan SMP di seluruh Kabupaten Sumenep. Langkah tersebut tidak sekadar menjadi rutinitas pengawasan, melainkan upaya memastikan berbagai kebijakan pendidikan benar-benar terlaksana secara efektif di satuan pendidikan.

Salah satu fokus utama dalam agenda monev tersebut adalah implementasi Pendidikan Antikorupsi sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku. DPKS menilai pendidikan antikorupsi bukan hanya sebatas materi pembelajaran di ruang kelas, tetapi harus menjadi budaya yang tercermin dalam tata kelola sekolah, transparansi, serta pembentukan karakter peserta didik.

Namun demikian, sebelum melakukan penilaian terhadap sekolah, DPKS memandang perlu memastikan kesiapan pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. Salah satu pertanyaan mendasar yang akan menjadi perhatian adalah sejauh mana dinas telah memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada kepala sekolah dan guru terkait implementasi pendidikan antikorupsi.

“Jangan sampai sekolah dibebani menjalankan sebuah kebijakan, sementara penguatan kapasitas melalui bimbingan teknis belum dilakukan secara optimal. Karena itu, kesiapan dinas juga menjadi bagian penting yang perlu dievaluasi,” ujar Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep, Amir Syarifuddin.

Selain pendidikan antikorupsi, DPKS juga akan menyoroti keberadaan dan legalitas Komite Sekolah. Menurut Amir, masa bakti komite sekolah pada umumnya berlaku selama tiga tahun. Karena itu, diperlukan pendataan dan evaluasi agar tidak ada komite yang tetap menjalankan tugas meski masa kepengurusannya telah berakhir.

Menurutnya, komite sekolah memiliki posisi strategis sebagai mitra sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan serta menjembatani aspirasi masyarakat. Oleh sebab itu, keberadaan kepengurusan yang masih aktif dan sesuai ketentuan menjadi syarat penting bagi terciptanya tata kelola pendidikan yang akuntabel.

“Kalau memang sudah habis masa baktinya, tentu harus segera dilakukan pembaruan kepengurusan. Jangan sampai fungsi komite menjadi tidak optimal hanya karena administrasi dan legalitasnya tidak diperhatikan,” tegasnya.

Lebih jauh, Amir mengungkapkan bahwa semester kedua tahun ini akan menjadi periode yang cukup padat bagi DPKS. Sejumlah program strategis telah disiapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Sumenep.

Salah satu agenda besar yang akan dilaksanakan adalah Rapat Koordinasi (Rakor) Pendidikan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pengawas sekolah, penilik, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), hingga Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Rakor tersebut diharapkan menjadi ruang konsolidasi untuk menyamakan persepsi terhadap berbagai persoalan pendidikan sekaligus merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang lebih terukur. Dengan melibatkan seluruh unsur yang berperan dalam penyelenggaraan pendidikan, DPKS optimistis berbagai tantangan yang dihadapi sekolah dapat direspons secara kolaboratif.

Melalui rangkaian monitoring, evaluasi, dan forum koordinasi tersebut, DPKS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Sumenep. Bagi DPKS, kualitas pendidikan tidak hanya diukur dari capaian akademik peserta didik, tetapi juga dari kuatnya tata kelola sekolah, kepatuhan terhadap regulasi, serta keberhasilan menanamkan nilai-nilai integritas kepada generasi muda sebagai bekal menghadapi masa depan. (bus)

 

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments