Ketua DPKS Apresiasi Langkah Tegas Disdik Sumenep Gelar Sosialisasi Anti-Korupsi Menjelang SPMB 2025

Ketua DPK Sumenep Mulyadi (baju biru) bersama dengan Bupati Sumenep dalam suatu acara dengan komite sekolah beberapa waktu lalu

DPKSumenep.id – Menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep (Disdik) menunjukkan langkah tegas dalam mengantisipasi praktik korupsi dengan menggelar sosialisasi anti-korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar. Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK 2025.

Acara sosialisasi ini menjadi bukti nyata bahwa Dinas Pendidikan Sumenep serius dalam menjaga integritas dalam proses penerimaan siswa baru, sebuah agenda yang kerap kali menjadi ujian penting bagi sekolah-sekolah dalam menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang ada.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), Mulyadi, M.Pd, memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. Menurutnya, sosialisasi ini bukan hanya sebuah kewajiban administratif, tetapi juga bentuk nyata dari kepatuhan terhadap instruksi KPK. “Ada beberapa indikator yang diawasi oleh KPK terkait pelaksanaan PPDB dan SPMB, termasuk potensi pelanggaran oleh pihak sekolah akibat ketidakpahaman terhadap regulasi,” ujarnya saat ditemui dalam acara sosialisasi tersebut.

Salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan SPMB 2025 kali ini adalah penerapan zona, transparansi, serta kepatuhan terhadap Surat Edaran KPK RI Nomor 07 Tahun 2024. Surat Edaran tersebut menekankan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) maupun SPMB harus menghindari segala bentuk penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan pungutan liar.

Mulyadi juga menambahkan bahwa tindakan tegas dan preventif yang dilakukan Dinas Pendidikan sangat relevan dengan situasi saat ini, di mana banyak keluhan terkait proses penerimaan siswa baru yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Kepatuhan terhadap zonasi dan transparansi adalah kunci utama dalam memastikan bahwa tidak ada celah untuk praktik yang merugikan masyarakat, terutama orang tua siswa,” tegasnya.

Di sisi lain, sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman lebih bagi seluruh pihak yang terlibat dalam SPMB 2025, termasuk kepala sekolah dan pihak administrasi, untuk mencegah adanya penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat luas. Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep pun berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan SPMB ini agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan integritas. (ibn)

4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments