Kriteria Kepengurusan dan Larangan Komite Sekolah

Pembentukan Komite Sekolah tingkat kecamatan di Kecamatan/Pulau Raas Sumenep

DPKSumenepSesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, salah satu fungsi dari Komite sekolah dalam peningkatan  mutu layanan pendidikan dapat memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana,serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Kepengurusan Komite Sekolah adalah terdiri dari Wali Siswa/Murid yang masih aktif (50 persen), tokoh masyarakat (30 persen) dan pakar Pendidikan (20 persen).

  1. WALI MURID, Semua wali murid memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pengurus Komite Sekolah
  2. TOKOH MASYARAKAT, memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
  3. PAKAR PENDIDIKAN, terdiri dari pensiunan tenaga pendidik;dan/atau orang yang memiliki pengalaman di bidang Pendidikan.

Untuk diketahui, Persentase sebagaimana dimaksud diatas menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah  anggota memenuhi 100 prosen. Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.

Yang Dilarang Menjadi Pengurus Komite Sekolah

  1. Pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan
  2. Penyelenggara sekolah yang bersangkutan
  3. Pemerintah Desa
  4. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan
  5. Forum Koordinasi Pimpinan daerah
  6. Anggota DPRD
  7. Pejabat pemerintah yang membidangi Pendidkan
  8. Bupati/Walikota,camat,lurah/kepala desa,merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai wilayah kerjanya

PROSEDUR PEMBENTUKAN KOMITE

  1. Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orang tua/wali siswa
  2. Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris,dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.
  3. Pengurus Komite Sekolah sebagaimana ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
  4. Pengurus Komite Sekolah tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.
  5. Komite sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga( AD/ART).
  6. Masa jabatan keanggotaan komite sekolah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1(satu) kali  masa jabatan berikutnya

Penting diketahui, Komite Sekolah adalah Patner Kepala Sekolah dalam meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan.

5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments