Laporan Dugaan Pungli Mengalir ke DPKS Sumenep, Sorotan Tajam untuk Dunia Pendidikan Dasar

Jubir DPKS Achmad Junaidi ketika menerima tamu laporan dugaan pungli.

DPKSUMENEP.ID – Dunia pendidikan dasar kembali diguncang isu sensitif. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat dari salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kota Kabupaten Sumenep. Laporan tersebut disampaikan secara resmi oleh dua pihak yang mewakili unsur LSM dan media lokal, dan langsung diterima oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS).

Laporan yang diserahkan pada, Rabu 20 Agustus 2025, bukan sekadar keluhan biasa. Ia datang membawa harapan besar akan perubahan, sekaligus kritik keras terhadap sistem pengelolaan pendidikan yang dianggap mulai melenceng dari semangat pelayanan publik yang bersih dan transparan.

Kedua pelapor, yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya dalam publikasi, secara tegas meminta agar DPKS segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Ini bukan hanya soal uang. Ini soal kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan kita,” ujar salah satu pelapor usai menyerahkan dokumen laporan.

Pungli dalam dunia pendidikan bukan perkara baru. Namun setiap kali isu ini mencuat, publik selalu berharap akan ada langkah konkret—bukan sekadar janji penanganan administratif yang menggantung. Dalam kasus ini, tudingan mengarah pada oknum komite sekolah dan pihak sekolah itu sendiri. Komite yang sejatinya dibentuk untuk menjembatani kepentingan orang tua dan sekolah, justru diduga terlibat dalam praktik tak terpuji yang membebani wali murid.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara DPKS, Achmad Junaidi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan gegabah mengambil kesimpulan. “Laporan ini sudah kami terima dan akan kami teruskan ke Bidang Kajian DPKS. Apakah nanti hasilnya memerlukan monitoring dan evaluasi (monev), atau apakah ada unsur pelanggaran berat maupun ringan, kami belum bisa memberikan tanggapan final sekarang,” jelasnya.

Pernyataan Junaidi seolah menegaskan bahwa DPKS masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman. Namun, publik agaknya menunggu lebih dari sekadar pernyataan kehati-hatian. Pasalnya, isu pungli kerap kali hilang di tengah prosedur birokrasi, sementara dampaknya sudah dirasakan langsung oleh siswa dan orang tua.

Praktik pungutan yang tidak sah di sekolah dasar merupakan ironi yang menyakitkan. Di satu sisi, pemerintah pusat terus menggelontorkan anggaran melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan kebijakan pendidikan gratis. Namun di sisi lain, biaya-biaya ‘tambahan’ justru dibebankan pada orang tua dengan dalih partisipasi, donasi, hingga kebutuhan kegiatan non-akademik.

“DPKS harus berani bersikap. Jika terbukti, tindakan tegas adalah bentuk keberpihakan kepada siswa dan orang tua yang selama ini diam karena takut atau tidak tahu harus mengadu ke mana,” ujar seorang aktivis pendidikan lokal yang mengikuti isu ini dari dekat. (ibn)

5 3 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments