Melalui Surat Edaran, Disdik Sumenep Tertibkan Penggunaan Handphone di Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Agus Dwi Saputra rapat bersama DPK Sumenep dan Sekdakab

DPKSumenep.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep mengeluarkan surat edaran yang menekankan pentingnya penertiban penggunaan telepon genggam atau handphone di lingkungan sekolah. Surat edaran dengan nomor 1 tahun 2024 ini ditujukan kepada kepala satuan pendidikan negeri dan swasta di wilayah tersebut, bertujuan untuk meningkatkan prestasi belajar siswa serta mencegah dampak negatif akibat penyalahgunaan handphone selama proses belajar mengajar.

Dalam surat edaran tersebut, beberapa poin penting ditekankan untuk diikuti oleh pihak sekolah, tenaga pendidik, dan siswa:

  1. Pengumpulan Handphone: Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, siswa diwajibkan untuk menyerahkan handphone mereka kepada pihak sekolah atau guru yang bertugas di ruangan tempat proses belajar mengajar berlangsung.
  2. Penggunaan Handphone Terbatas: Handphone hanya diperbolehkan digunakan di ruang kelas jika materi pembelajaran membutuhkan penggunaan perangkat multimedia, seperti handphone atau perangkat sejenis, sebagai bagian dari proses pengajaran.
  3. Larangan Penggunaan oleh Guru dan Tenaga Kependidikan: Para guru dan tenaga kependidikan dilarang untuk mengaktifkan atau membawa handphone ke dalam ruang kelas, kecuali jika hal tersebut berhubungan langsung dengan materi yang sedang diajarkan.
  4. Sosialisasi kepada Orang Tua: Pihak sekolah diminta untuk melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid mengenai pentingnya mendampingi anak-anak mereka dalam memilih konten yang positif, edukatif, dan inspiratif di perangkat telepon genggam.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, tanpa gangguan dari penggunaan handphone yang berlebihan, serta mendorong terciptanya pengalaman belajar yang lebih berkualitas dan produktif bagi siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, S.Sos., M.Si., dalam suratnya juga mengingatkan kepada seluruh pihak terkait untuk memperhatikan dan menjalankan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab.

“Semoga langkah ini dapat menjadi pedoman yang bermanfaat bagi kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah di Sumenep,” tegasnya. (ibn)

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments