DPKSumenep.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan penting di dunia pendidikan. Lewat putusan terbarunya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Isinya, pemerintah—baik pusat maupun daerah—wajib membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan, bukan hanya di sekolah negeri tapi juga swasta.
Putusan MK itu keluar setelah gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya. Mereka menilai, frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam pasal tersebut menimbulkan multitafsir dan diskriminasi.
“MK menilai frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 karena bisa menimbulkan perlakuan tidak adil,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5), sebagaimana dilansir dari Tempo.co.
Frasa dalam pasal itu kini diubah. Pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pendidikan dasar tanpa pungutan biaya—baik di sekolah negeri maupun swasta.
Bertahap Sesuai Kemampuan
Namun, MK juga menegaskan bahwa kebijakan ini dilaksanakan bertahap, menyesuaikan kemampuan anggaran negara. Hal itu karena pendidikan dasar masuk dalam kategori hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), yang pemenuhannya bisa dilakukan perlahan, tidak harus langsung.
“Pelaksanaannya harus tetap mempertimbangkan sarana, sumber daya, dan fiskal pemerintah,” kata Enny.
Meski begitu, MK tidak melarang sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan atau yang tidak pernah menerima bantuan pemerintah untuk tetap memungut biaya dari peserta didik. Asalkan, pungutan tersebut diketahui dan disepakati secara sadar oleh orang tua atau siswa.
“Peserta didik yang memilih sekolah swasta tertentu harus paham konsekuensinya,” lanjut Enny.
MK juga mengingatkan, sekolah swasta yang mendapatkan bantuan pemerintah harus memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dikelola secara akuntabel.
Negara Harus Lebih Hadir
Selain itu, MK juga meminta negara lebih serius mengalokasikan anggaran pendidikan untuk sekolah-sekolah swasta yang membutuhkan. Bantuan bisa diberikan secara selektif dan afirmatif, terutama untuk sekolah di wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri.
“Negara perlu menyusun skema kemudahan pembiayaan, khususnya di daerah terpencil,” ucap Enny.
Disambut Baik
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyebut keputusan MK ini sebagai sejarah baru dalam pendidikan nasional. Menurutnya, selama ini pendidikan dasar gratis hanya berlaku di sekolah negeri.
“Dengan putusan ini, pendidikan dasar gratis juga berlaku di sekolah swasta. Ini kemajuan besar,” katanya.
JPPI menyarankan pemerintah segera menyesuaikan kebijakan. Pertama, sekolah swasta perlu diintegrasikan dalam sistem penerimaan siswa baru online milik pemerintah. Kedua, anggaran pendidikan harus direalokasi agar lebih tepat sasaran, termasuk untuk kebutuhan operasional dan tunjangan guru.
Ketiga, pemerintah diminta memperketat pengawasan terhadap pungutan liar di sekolah dasar. Dan keempat, perlu ada sosialisasi luas soal putusan MK ini agar dipahami sekolah dan orang tua.
Pemerintah Tunggu Salinan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK setelah menerima salinan resmi. Ia menegaskan, prinsip pembiayaan pendidikan dasar tetap akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
“Intinya, pemerintah memang punya kewajiban membiayai pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta. Tapi pelaksanaannya tetap bergantung kemampuan fiskal,” ujarnya.
Ia juga mengakui, sekolah swasta tetap bisa menarik biaya dari masyarakat selama sesuai aturan dan transparan, meski menerima bantuan pemerintah. (ibn)