DPKSUMENEP.ID – Komitmen menanamkan nilai kejujuran dan integritas sejak usia dini terus mendapat perhatian serius dari Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS). Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev), DPKS memastikan implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi benar-benar berjalan di lingkungan sekolah.
Monitoring tersebut dilaksanakan oleh tim DPKS yang terdiri atas Bendahara DPKS Achmad Nawawi, Anggota DPKS Slamet Wahedi, serta Wakil Sekretaris DPKS Busri. Mereka turun langsung ke sejumlah satuan pendidikan dasar di Kecamatan Batuputih, Gapura, dan Ambunten dengan menyasar sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).
Kegiatan ini bukan sekadar melihat kelengkapan administrasi sekolah, melainkan mengukur sejauh mana nilai-nilai antikorupsi telah diinternalisasikan dalam budaya belajar, pembiasaan peserta didik, hingga aktivitas pendidikan sehari-hari. Sebab, keberhasilan pendidikan antikorupsi tidak hanya diukur dari keberadaan dokumen, tetapi juga dari perubahan karakter yang tumbuh di lingkungan sekolah.
Bendahara DPKS Achmad Nawawi menjelaskan bahwa hasil monitoring menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Sebagian besar sekolah yang dikunjungi telah mengikuti sosialisasi Perbup Nomor 37 Tahun 2020 dan mulai mengimplementasikan pendidikan karakter serta budaya antikorupsi dalam berbagai program sekolah.
“Secara umum, sekolah telah memahami substansi Perbup tersebut. Implementasinya juga mulai terlihat melalui berbagai kegiatan pembiasaan yang mengedepankan nilai kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, dan integritas sebagai bagian dari pendidikan karakter,” ujarnya.
Meski demikian, Nawawi menegaskan bahwa penguatan implementasi tetap diperlukan agar pendidikan antikorupsi tidak berhenti sebagai program seremonial. Menurutnya, pendidikan karakter harus menjadi budaya yang hidup di setiap satuan pendidikan sehingga mampu membentuk generasi yang memiliki integritas dan kepedulian terhadap kepentingan publik.
DPKS berharap hasil monitoring ini menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Sumenep. Dengan pengawasan yang berkelanjutan, implementasi Perbup Nomor 37 Tahun 2020 diharapkan semakin efektif dalam membangun karakter peserta didik yang jujur, bertanggung jawab, serta memiliki kesadaran untuk menolak segala bentuk praktik korupsi sejak dini. (bus)