DPKSUMENEP.ID – Komitmen Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) dalam mengawal implementasi pendidikan antikorupsi di lingkungan sekolah terus diperkuat. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev), tim DPKS kembali turun langsung ke sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Sumenep untuk memastikan kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah daerah benar-benar diterapkan secara efektif.
Kali ini, monitoring dipimpin langsung Ketua DPKS Mulyadi, didampingi Wakil Ketua Syamsuri serta anggota DPKS Dr. Salamet. Tim menyambangi sejumlah satuan pendidikan di Kecamatan Ganding, Lenteng, dan Batuan guna melihat secara langsung perkembangan implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di sekolah.
Dalam kunjungan tersebut, tim tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi juga berdialog dengan kepala sekolah dan para guru mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam menerapkan pendidikan antikorupsi kepada peserta didik. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar sekolah telah mengetahui keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2020. Namun, implementasinya di lapangan dinilai masih memerlukan penguatan.
Ketua DPKS Mulyadi menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi tidak boleh berhenti sebatas penyampaian informasi atau sosialisasi regulasi. Menurutnya, nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan integritas harus benar-benar menjadi budaya yang hidup di lingkungan sekolah melalui proses pembelajaran yang terarah.
“Penguatan dan sosialisasi lanjutan masih sangat diperlukan agar pendidikan antikorupsi tidak hanya dipahami sebagai sebuah aturan, tetapi menjadi bagian dari karakter peserta didik sejak dini,” ujarnya.
Mulyadi juga menilai, penyebaran surat edaran maupun Perbup Nomor 37 Tahun 2020 saja belum cukup untuk menjamin keberhasilan implementasi di sekolah. Menurutnya, satuan pendidikan membutuhkan pedoman teknis yang lebih rinci agar memiliki acuan yang sama dalam mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam mata pelajaran maupun kegiatan pembelajaran di sekolah.
“Perlu adanya petunjuk teknis yang jelas. Dengan begitu, guru memiliki panduan dalam memasukkan materi pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum maupun proses belajar mengajar tanpa menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Ia berharap hasil monitoring dan evaluasi tersebut dapat menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep, khususnya Dinas Pendidikan, untuk menyusun langkah strategis dalam memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi. Sebab, membangun generasi yang berintegritas tidak cukup melalui regulasi semata, melainkan membutuhkan sistem yang jelas, dukungan semua pihak, dan pembiasaan yang dilakukan secara berkelanjutan di lingkungan sekolah.
Melalui monitoring yang terus dilakukan, DPKS optimistis pendidikan antikorupsi di Kabupaten Sumenep akan semakin terarah. Dengan dukungan petunjuk teknis yang komprehensif, sekolah diharapkan mampu menjadi ruang pembentukan karakter yang melahirkan generasi jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas sebagai bekal menghadapi tantangan masa depan. (bus)