DPKSumenep.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Pada tahun 2025, bantuan PIP tetap diberikan dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, alat tulis, dan keperluan lainnya.
Berikut rincian besaran bantuan PIP tahun 2025 di perkirakan sama seperti tahun sebelumnya tanpa perubahan.
- Siswa SD kelas 1-5: Rp450.000 per tahun
- Siswa SD kelas 6: Rp225.000 per tahun
- Siswa SMP kelas 7-8: Rp750.000 per tahun
- Siswa SMP kelas 9: Rp375.000 per tahun
- Siswa SMA/SMK kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun
- Siswa SMA/SMK kelas 12: Rp900.000 per tahun
Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi keluarga serta mendukung kelangsungan pendidikan anak-anak di Indonesia. Besaran bantuan yang berbeda di setiap jenjang disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan yang semakin meningkat.
Dengan adanya PIP, diharapkan siswa dapat lebih fokus belajar tanpa terkendala masalah biaya. Pemerintah juga mengimbau agar dana yang diberikan digunakan dengan bijak demi keperluan pendidikan. (Sumber : Kemendikbud)