Tak Sekadar Sosialisasi, DPKS Dorong Pendidikan Antikorupsi Masuk ke Ruang Kelas

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep ketika monitoring dan evaluasi terkait dengan implementasi Pendidikan Anti Korupsi di SDN Pragaan Laok IV Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.

DPKSUMENEP.ID – Pendidikan antikorupsi di sekolah tidak cukup berhenti pada sosialisasi. Nilai kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, dan keberanian menolak penyimpangan perlu benar-benar hadir dalam keseharian peserta didik.

Persoalan itulah yang kembali menjadi perhatian Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS). Tim DPKS melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut sosialisasi pendidikan antikorupsi di sejumlah satuan pendidikan.

Kali ini, tim menyusuri sejumlah sekolah di Kecamatan Saronggi, Bluto, hingga Pragaan. Tim dikoordinatori Wakil Ketua DPKS Syamsuri, didampingi Wakil Sekretaris Busri dan Achmad Junaidi.

Dari hasil monitoring, DPKS menemukan bahwa implementasi pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan masih membutuhkan penguatan. Sosialisasi yang telah dilakukan perlu ditindaklanjuti dengan langkah yang lebih konkret agar pendidikan antikorupsi tidak sekadar menjadi pengetahuan tambahan bagi siswa.

Wakil Ketua DPKS Syamsuri mengatakan, rata-rata satuan pendidikan masih membutuhkan penguatan sekaligus sosialisasi lanjutan terkait implementasi pendidikan antikorupsi.

Menurut dia, keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2020 tentang pendidikan karakter dan budaya antikorupsi menjadi pijakan penting. Namun, aturan tersebut perlu diperkuat dengan petunjuk teknis (juknis) yang lebih jelas dan operasional.

“Perlu ada juknis yang jelas bagaimana pendidikan antikorupsi diintegrasikan ke dalam mata pelajaran atau kurikulum yang ada di satuan pendidikan,” kata Syamsuri.

Bagi DPKS, kejelasan petunjuk teknis menjadi penting. Sebab, tanpa panduan yang konkret, sekolah bisa mengalami kesulitan menerjemahkan semangat pendidikan antikorupsi ke dalam proses pembelajaran.

Padahal, pendidikan antikorupsi sejatinya bukan hanya berbicara tentang korupsi dalam pengertian hukum. Jauh lebih mendasar, pendidikan tersebut merupakan proses membangun karakter sejak dini melalui kebiasaan sederhana: berkata jujur, disiplin, bertanggung jawab, tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya, serta berani bersikap benar.

Karena itu, sekolah membutuhkan model penerapan yang mudah dipahami dan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Di tengah temuan tersebut, DPKS memberikan apresiasi khusus kepada SDN Pragaan Laok IV. Sekolah tersebut dinilai telah mengambil langkah lebih maju karena tidak hanya menerapkan pendidikan antikorupsi, tetapi juga telah memiliki panduan dalam pelaksanaannya.

Kepala SDN Pragaan Laok IV Halili Susanto mengatakan, pihak sekolah mulai mencoba menerapkan pendidikan antikorupsi setelah mendapatkan sosialisasi.

“Sejak mendapatkan sosialisasi tentang pendidikan antikorupsi, kami langsung mencoba menerapkannya di sekolah,” ujarnya.

Langkah SDN Pragaan Laok IV menunjukkan bahwa sosialisasi akan jauh lebih bermakna ketika diterjemahkan menjadi praktik nyata di lingkungan sekolah.

Menurut DPKS, pengalaman sekolah tersebut dapat menjadi contoh bahwa pendidikan antikorupsi tidak harus menunggu program yang rumit. Yang terpenting adalah adanya kemauan sekolah untuk menerjemahkan nilai-nilai antikorupsi ke dalam pembelajaran dan budaya sekolah.

Pada akhirnya, keberhasilan pendidikan antikorupsi tidak hanya dapat diukur dari seberapa sering sosialisasi dilakukan. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana nilai kejujuran dan integritas tumbuh menjadi kebiasaan dalam diri peserta didik.

Sebab, membangun generasi antikorupsi bukan pekerjaan sehari. Ia dimulai dari ruang kelas, dari kebiasaan kecil, dan dari keteladanan orang-orang dewasa di lingkungan sekolah. (bus)

4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments