Tim Monev Penegerian Satuan Pendidikan Kunjungi Dua Lembaga TK

Tim Verifikasi, Monitoring dan Penilaian Kelayakan Penegerian Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak di TK PGRI Kalianget Sumenep

DPKSumenep.id – Tim Verifikasi, Monitoring dan Penilaian Kelayakan Penegerian Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak Tahun Anggaran 2024, yang terdiri dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) dan BAPPEDA melaksanakan monev di dua lembaga di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Hadir dalam kegiatan itu, dari Disdik Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Lisa Bertha Soetedjo, SE., M.Ak., Mohammad Nur Alamsyah, SE, Pengelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah – Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Barang Milik Daerah, dan sejumlah pejabat lain dari Disdik Sumenep.

Ikut pula dalam tim tersebut, Ketua DPK Sumenep, Mulyadi dan Busri, Wakil Sekretaris DPK Sumenep. Sedangkan dari Badan PerencanaanPembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep, Heny Kusumawati, S.Sos., M.Si (Perencana Ahli Muda).

Keberangkatan Tim itu, Kamis 12 September 2024, selaras dengan Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188/ 254 /KEP/435.013/2024 tentang  Tim   Verifikasi,   Monitoring   dan   Penilaian   Kelayakan Penegerian Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak Tahun Anggaran 2024.

Tim Monev berangkat bersama dari kantor Dinas Pendidikan menuju TK Pertiwi Kecamatan Kota Sumenep, lalu bergeser ke TK PGRI Kecamatan Kalianget Kabupaten Suenep. Ketika tiba di TK Pertiwi, puluhan siswa Taman Kanak-Kanak memberikan sambutan meriah dengan ucapan salam.

”Selamat datang di TK Pertiwi,” sapa puluhan siswa dan siswi dengan kompak sambim menyanyikan lagu selamat datang dan ucapkan salam.

Sementara, di TK PGRI Kalianget, para siswa langsung menyambut pula tapi tak begitu lama karena berbarengan dengan jam pulang siswa.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdik Sumenep, Lisa Bertha Soetedjo, SE., mengatakan, satu hal yang tetap harus menjadi dasar pertimbangan adalah tujuan penegerian satuan Pendidikan TK adalah untuk meningkatkan akses dan mutu layanan TK di setiap daerah.

”Penegerian satuan TK sebagai bentuk atau perwujudan layanan dasar yang harus disediakan oleh Pemerintah Kabupaten. Namun, tidak serta merta dinegerikan, tetapi harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan,” tegasnya. (ibn)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments